Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Jadi Sorotan Lembaga Pemeringkat Utang

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Jadi Sorotan Lembaga Pemeringkat Utang

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian lembaga pemeringkat utang (credit rating agency) dalam menerbitkan peringkat utang Indonesia.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan peringkat utang tersebut erat berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap obligasi yang diterbitkan pemerintah. Untuk itu, pengelolaan APBN termasuk tax ratio perlu terus diperbaiki.

"Sisi utang kita relatif aman, tetapi yang mereka concern tadi di tax ratio. Tax ratio kita 10% itu dianggap belum optimal," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Minggu (2/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Deni menuturkan berbagai berbagai rating agency menilai posisi utang pemerintah relatif kecil di antara negara lainnya. Rasio utang Indonesia sempat mencapai 40,73% ketika terjadi pandemi Covid-19 pada 2021, tetapi berhasil diturunkan ke level 38,59% pada 2023.

Di sisi lain, tax ratio Indonesia oleh rating agency dinilai belum optimal karena tergolong rendah. Tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Rasio pajak tersebut masih di bawah negara lain yang setidaknya berkisar 13%-14%.

Deni menyebut pemerintah terus berupaya memperbaiki peringkat utang Indonesia dari BBB menjadi A. Oleh karena itu, lanjutnya, langkah reformasi dilaksanakan untuk meningkatkan tax ratio.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Termasuk dari sisi perpajakannya dibikin lebih simpel dan lebih sederhana. Makanya sekarang teman-teman di DJP lagi bikin yang namanya coretex system," ujarnya.

Hasil asesmen lembaga pemeringkat utang pada 2023 masih mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level investment grade. Beberapa di antaranya S&P dan Fitch di level BBB/Stable, serta R&I di level BBB+/positive. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, tax ratio, rasio pajak, lembaga pemeringkat utang, coretax system, reformasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama