Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan didorong go public untuk bisa mendapatkan pendanaan lebih dari investor. Namun tidak cuma akses pendanaan saja, sejumlah manfaat lain bisa diperoleh perusahaan yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan, menyebutkan ada banyak manfaat yang bisa didapat melalui aksi penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Beberapa manfaat tersebut antara lain adanya pendanaan tanpa batas untuk perusahaan hingga terdongkraknya citra perusahaan.

"Saat perusahaan melakukan IPO, mereka akan mendapat klasternya sendiri. Tidak seperti perusahaan lainnya, perusahaan yang lakukan IPO akan mendapat banyak perhatian yang tertuju pada perusahaan tersebut," ujar Goklas dalam webinar gratis berjudul Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang digelar atas kolaborasi DDTC Academy dan BEI, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Perusahaan yang melantai di bursa, ujar Goklas, juga bisa mendapat mitra usaha strategis. Alasannya, perusahaan yang melakukan IPO tentunya bakal mendapat perhatian lebih banyak dari para investor. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan mitra usaha strategis akan tertarik untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan.

Sejalan dengan pemaparan Goklas, Head of Investment Banking Capital Market PT BRI Danareksa Sekuritas Edwin Sukri juga menyampaikan manfaat yang bisa didapat perusahaan yang lakukan IPO.

Menurut Edwin, perusahaan bisa mendapatkan berbagai manfaat lain seperti menumbuhkan loyalitas karyawan, meningkatkan nilai perusahaan, hingga mendapat insentif pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seperti diketahui, salah satu insentif pajak yang didapat melalui IPO adalah penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku umum. Dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 22%, maka tarif PPh badan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa efek adalah sebesar 19%.

Tak hanya itu Edwin juga menyebutkan IPO dapat memberi manfaat bagi perusahaan untuk tingkatkan good corporate governance (GCG). Menurutnya adanya persyaratan bagi perusahaan yang lakukan IPO untuk transparan dan akuntabel kepada investor minoritas, secara tidak langsung perusahaan bertransformasi untuk tingkatkan GCG.

Namun, langkah IPO tidak lantas tanpa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan. Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan BEI ini, Edwin juga mengingatkan perusahaan agar siap dengan konsekuensi yang dibawa seperti berbagi kepemilikan dan kontrol, transparansi dan pelaporan, meningkatnya biaya, pemenuhan regulasi, hingga market pressure.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Perusahaan yang lakukan IPO harus siap dengan adanya tuntutan dari masyarakat agar perusahaan dapat bekerja lebih baik. Namun, hal tersebut dapat dilihat sebagai hal positif agar perusahaan bisa tingkatkan kinerja," ujar Edwin dalam webinar yang dimoderatori oleh Stephani Debora Tatengkeng.

Goklas dan Edwin juga menyampaikan pentingnya melakukan persiapan bagi perusahaan yang ingin lakukan IPO. Perusahaan perlu untuk memerhatikan berbagai ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perusahaan yang akan lakukan IPO.

Selain itu, Direktur PT. Kurniamitra Duta Sentosa Tbk, Laurens Nagajaya, juga bagikan pengalaman perusahaannya saat lakukan IPO. Dari pengalamannya, Laurens juga sebutkan beberapa manfaat yang didapat perusahaan saat mereka lakukan IPO.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Manfaat tersebut di antaranya mulai dari lebih mudah mendapat akses permodalan, perusahaan dapatkan insentif perpajakan, hingga adanya exposure dari perusahaan luar negeri untuk lakukan kerja sama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pembiayaan, bursa efek Indonesia, BEI, DDTC Academy

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya