Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

A+
A-
6
A+
A-
6
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan tarif bea masuk yang berlaku atas barang asal Korea berdasarkan Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA). Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2023.

Beleid yang berlaku efektif mulai 4 Januari 2024 itu merupakan revisi dari PMK 45/2022. Perubahan tarif dilakukan berdasarkan pada hasil evaluasi implementasi AKFTA. Selain itu, perubahan tarif juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara [Asean] dan Republik Korea,” bunyi bagian pertimbangan PMK 152/2023, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tarif bea masuk yang berlaku terhadap barang-barang asal Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam AKFTA kini merujuk pada PMK 152/2023. Adapun perincian tarif bea masuknya telah diuraikan dalam lampiran PMK 152/2023.

Sebagai informasi, free trade agreement (FTA) atau disebut juga sebagai perjanjian perdagangan bebas adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, terutama dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang dipakai pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain. Misal, melalui pembatasan atau larangan hingga persyaratan tertentu sehingga barang impor lebih sukar masuk ke dalam negeri.

Pembentukan FTA diharapkan dapat memberikan beragam manfaat bagi pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Manfaat itu di antaranya berupa penerapan tarif preferensi secara resiprokal di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Per September 2023, Indonesia telah meneken sekitar 18 skema FTA atau perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra. Perjanjian tersebut meliputi IJEPA, IPPTA, ICCEPA, IACEPA, IECEPA, D-8 PTA, dan MoU Indonesia dan Palestina.

Ada pula perjanjian lainnya seperti ATIGA, ACFTA, AANZFTA, AIFTA, AJCEP, AHKFTA, IMPTA, RCEP, IKCEPA, IUAECEPA, dan AKFTA. Adapun AKFTA merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan. Simak Mengenal Free Trade Agreement (FTA).

Kerja sama ekonomi ini berusaha mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. Kerja sama ini menjalankan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang dipromosikan oleh World Trade Organization (WTO).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Merujuk laman FTA Center Kementerian Perdagangan, AKFTA ditandatangani pada 22 November 2015 dan diterapkan pada 12 November 2018. Manfaat utama dari AKFTA ialah menghilangkan tarif untuk 80% barang yang diperdagangkan antara Asean dan Korea. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 152/2023, korea selatan, barang impor, tarif bea masuk, tarif, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?