Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

A+
A-
2
A+
A-
2
Menko Darmin Sebut Super Tax Deduction Indonesia Lebih Menarik

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinilai lebih menarik dibandingkan dengan negara lain di Kawasan Asean.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sebesar 200% serupa dengan insentif pajak yang berlaku di Thailand. Namun, PP 45/2019 diklaim lebih menarik karena cakupan kebijakan yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Mantan Dirjen Pajak itu menjelaskan cakupan insentif tidak hanya untuk kegiatan vokasi. Aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat fasilitas super tax deduction. Tidak tanggung-tanggung, pengurangan penghasilan brutonya bisa mencapai maksimal 300%.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan pelatihan dan pembelajaran. Pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 kali dari biaya yang dikeluarkan pada operasional kegiatan vokasi juga termasuk di dalamnya.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kebijakan ini, lanjut Darmin, sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran dalam pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, PP 45/2019 sebagai merupakan kolaborasi lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenperin, Kemenaker, Kemendikbud, serta Kemenristekdikti.

“Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, riset, R&D, super tax deduction, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya