Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

A+
A-
4
A+
A-
4
Menko Darmin: Tax Holiday Punya Efek Berganda

JAKARTA, DDTCNews - Berhasil atau gagalnya kebijakan libur pajak atau tax holiday akan menentukan nasib industri dalam jangka panjang, apakah bisa mandiri atau tetap mengandalkan impor bahan baku untuk memutar roda produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam jangka panjang keberhasilan insentif pajak berupa libur pajak penghasilan (PPh) badan mempunyai efek berganda. Bukan hanya soal kemandirian industri tapi juga menolong untuk menekan defisit transaksi berjalan.

Argumentasi tersebut berdasarkan data tiga pohon industri nasional dengan volume jumbo. Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, petrokimia dan industri kimia dasar. Ketiga kelompok industri tersebut menurut Darmin berkontribusi atas 50% lebih impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Insentif diberikan kepada ketiga pohon industri tersebut karena impor kita bisa 50% per tahun. Ini yang jadi pertaruhan," katanya dalam seminar 'Adu Strategi Hadapi Perang Dagang', Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, jalannya insentif tidak akan berjalan mudah. Pasalnya, di tengah meningkatnya ketidakpastian global masing-masing negara akan melakukan proteksi agar industri strategisnya tidak berpindah lokasi.

Darmin menyebutkan ketiga industri sangat strategis karena turunan produk yang beragam. Sebut saja pohon industri petrokimia yang memiliki banyak cabang mulai dari plastik hingga bahan dasar produk farmasi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Tanpa kita kasih tax holiday, mereka ini tidak akan masuk (investasi). Karena masing-masing negara pasti akan tahan ini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Terkini, pemerintah memasukkan perluasan fasilitas tax holiday dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang rilis November 2018. (Amu)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan ekonomi,insentif pajak, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya