Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah terus mengoptimalkan fungsi alat perekam transaksi atau tapping box untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran.

Sekda Kabupaten Kendal Sugiono mengatakan pemasangan tapping box penting untuk memastikan penyetoran pajak daerah dilaksanakan secara akuntabel. Untuk itu, wajib pajak diminta patuh dalam menggunakan alat tersebut sehingga seluruh data transaksi terekam dengan baik.

"Pemasangan alat inject penarik data ataupun pemakaian cash register merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sugiono menuturkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkab dalam mengamankan pendapatan asli daerah. Penggunaan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Selain itu, pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Tapping Box Memudahkan Pelaku Usaha

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bapenda memasang tapping box di berbagai tempat usaha restoran dan hiburan secara bertahap. Sejauh ini, sebanyak 90 unit tapping box telah dipasang di 33 hotel dan 57 restoran.

Sugiono menegaskan pemkab akan berupaya memberikan pelayanan pajak daerah yang mudah agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi pengusaha yang telah taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga berkontribusi dalam pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kendal Cahyanto menyebut PHRI Kendal memiliki 42 anggota yang terdiri atas pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, seluruh anggota PHRI wajib patuh administrasi dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kendal, pajak, pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, tapping box

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya