Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akhirnya mulai menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce pada 1 April 2022.

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Departemen Perpajakan Eng Ratana mengatakan PPN untuk transaksi perdagangan elektronik sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.

“Dalam lokakarya baru-baru ini tentang pajak e-commerce bahwa General Department Taxation (GDT) memulai pemberlakuan PPN atas e-commerce mulai 1 April 2022,” tuturnya seperti dilansir khmertimeskh.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kebijakan ini membuat wajib pajak terdaftar yang menerima barang atau jasa digital atau kegiatan pedagangan elektronik dari nonresiden harus membayar PPN sebesar 10% atas nama nonresiden di bawah mekanisme pengisian balik PPN.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Presiden Asosiasi Teknologi Digital Kamboja Chhin Ken. Menurutnya, kebijakan PPN tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik.

“Sejalan dengan ekonomi negara yang beralih ke digital, saya pikir ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan kebijakan pemerintah,” kata Ken.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, Ken mengingatkan pemberlakuan PPN atas pedagangan elektronik akan meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pelanggan saat menerima barang dan jasa dari transaksi perdagangan elektronik.

Tak hanya itu, sambungnya, pemberlakuan PPN atas transaksi perdagangan elektronik juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang terdaftar dan tidak terdaftar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, e-commerce, pajak digital, PPN, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya