Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN

A+
A-
8
A+
A-
8
Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020. Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 ini dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.

Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik,” demikian bunyi penggalan definisi barang digital dalam pasal 1 beleid tersebut.

Sementara itu, jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik. Pengiriman bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia. Selain itu, tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Sesuai UU PPN, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas komitmen yang di dalamnya berlaku UU yang mengatur mengenai kepabeanan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Selain barang digital, merujuk pada pasal 3 ayat (1), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean melalui PMSE yang akan dipungut PPN juga meliputi enam hal lain.

Pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan /perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Ketiga, penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. Keempat, penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak yang telah dijabarkan.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Adapun bantuan tambahan atau pelengkap tersebut dapat berupa penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.

Kemudian, penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar/rekaman suara/keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. Lalu, penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio. Keenam, perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun PPN atas BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean melalui PMSE tersebut akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’.

Adapun pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri/dalam negeri. (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang digital, jasa digital, PMK 48/2020, PMSE, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Sabtu, 16 Mei 2020 | 23:17 WIB
Penasaran dengan implementasinya. Karna produk digital tersebut masih banyak yg tidak melalii PMKSE yg masuk ke Indonesia
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya