Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Juli 2022, Wisatawan yang Datang ke Pulau Ini Kena Pajak Turis

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai 1 Juli 2022, Wisatawan yang Datang ke Pulau Ini Kena Pajak Turis

Ilustrasi.

KEPULAUAN KARIBIA, DDTCNews – Pulau Bonaire yang terletak di Kepulauan Karibia telah mengumumkan pemberlakuan entry tax atau pajak turis bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau tersebut.

CEO Tourism Corporation Bonaire (TCB) Miles B. M. Mercera mengatakan dirinya mendukung pengenaan pajak tersebut. Dia menilai turis asing idealnya membayar pajak terlebih dahulu sebelum memulai liburan di Pulau Bonaire.

“Kami mendorong semua pengunjung untuk membayar pajak turis terlebih dahulu di www.bonaireisland.com yang akan memungkinkan mereka untuk segera memulai liburan mereka lebih cepat setelah kedatangan,” tuturnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Awalnya, Pulau Bonaire menerapkan pajak kamar dan pajak mobil untuk menyediakan akomodasi kepada turis bukan penduduk serta berkunjung ke wilayah tersebut. Namun, mulai 1 Juli 2022, pajak kamar dan pajak mobil sewaan akan digantikan dengan pajak turis.

Pajak turis akan dikenakan kepada pengunjung dengan tarif senilai US$75 atau setara dengan Rp1,11 juta per kunjungan. Khusus turis berusia setara atau di bawah 12 tahun cukup membayar US$10 atau sekitar Rp148.149,50 per kunjungan.

Seperti dilansir ftnnews.com, pajak turis akan menggantikan pajak kamar dan pajak mobil. Selain itu, pajak turis juga mengalihkan tanggung jawab pembayaran pajak dari penyedia akomodasi kepada turis.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pajak turis diharapkan meningkatkan penerimaan pulau tersebut lebih dari US$6 juta atau sekitar Rp88,91 miliar/tahun. Selanjutnya, pajak tersebut akan dialokasikan untuk mendukung infrastruktur, produk pariwisata, upaya ramah lingkungan, dan Pendidikan di Pulau Bonaire.

Nanti, pengunjung diimbau untuk membayar pajak turis secara digital di laman bonaireisland.com sebelum memulai perjalanan mereka. Wisatawan juga dapat membayar pajak turis setibanya di Bandara Internasional Flamingo. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepulauan karibia, pajak, pajak internasional, pajak turis, sektor pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya