Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

A+
A-
12
A+
A-
12
Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Ilustrasi.

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengubah lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada 2022 seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan No. 43363-H.

“Memutuskan mengubah bagian pendapatan yang ditetapkan dalam Pasal 33 UU PPh Nomor 7092 tanggal 21 April 1988 melalui penyesuaian sebesar 2,50%,” bunyi pertimbangan Keputusan No. 43363-H seperti dilansir Hacienda, Senin (03/1/2022).

Perusahaan dengan penghasilan di atas CRC112,07 juta atau sekitar Rp2,49 miliar akan dikenai tarif PPh sebesar 30%. Sementara itu, perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari jumlah tersebut akan dikenai tarif PPh yang lebih rendah.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penghasilan hingga CRC5,28 juta dikenai tarif 5%. Lalu, penghasilan antara CRC5,28 juta hingga CRC7,93 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC7,93juta hingga CRC10,57 juta dikenai tarif 15%. Penghasilan antara CRC10,57 juta hingga CRC112,07 juta dikenai tarif 20%.

Pada ketentuan bracket sebelumnya, tarif pajak tertinggi hanya dikenakan atas penghasilan di atas CRC109,03 juta. Selain kelompok tarif PPh badan, pemerintah juga mengubah kelompok tarif PPh orang pribadi.

Penghasilan hingga CRC863.000 per bulan dikenai tarif 0%. Penghasilan antara CRC863.000 hingga CRC1,26 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC1,26 juta hingga CRC2,22 juta dikenai tarif sebesar 15%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, penghasilan antara CRC2,22 juta hingga CRC4,44juta dikenai tarif 20%. Penghasilan di atas CRC4,44 juta dikenai tarif 25%. Perubahan bracket tarif pajak penghasilan tersebut berlaku selama setahun, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kosta rika, tarif pajak, tax bracket, pajak penghasilan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya