Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang Nurul Aisyah mengatakan wajib pajak memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan rekening gaji. Wajib pajak bersangkutan juga berstatus menikah dan suaminya memiliki NPWP sejak sebelum menikah.

“Kami menyarankan untuk membuat NPWP keluarga. Dalam peraturan pajak, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi sehingga pasangan suami istri dapat menggunakan NPWP tunggal (dengan nomor yang sama),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Aisyah menjelaskan apabila istri merupakan pegawai yang sudah dipotong PPh Pasal 21 maka cukup melaporkan penghasilannya pada kolom penghasilan final atau dilaporkan sebagai penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.

“Suami tinggal melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong seperti biasa,” tuturnya.

Mengisi Formulir NPWP Keluarga

Wajib pajak bersangkutan kemudian menyetujui untuk melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP Suami. Wajib pajak mengisi formulir permohonan NPWP istri dengan melampirkan KTP istri, NPWP suami, serta Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, NPWP, NPWP keluarga, istri, cuami, administrasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya