Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Besok Kemenlu Tangguhkan Kebijakan Bebas Visa WNA

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai Besok Kemenlu Tangguhkan Kebijakan Bebas Visa WNA

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerapkan kebijakan baru kunjungan warga negara asing ke Indonesia dengan perubahan kebijakan pengurusan visa.

Plt. Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan per Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB pemerintah akan menangguhkan kebijakan pada tiga jenis visa. Yakni bebas kunjungan visa, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik.

"Mulai besok Jumat dini hari pemerintah akan menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa saat kedatangan dan visa bebas diplomatik selama satu bulan ke depan," katanya dalam video conference Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Teuku menjelaskan dengan penangguhan ini maka seluruh proses pengurusan visa baik bebas maupun berbayar akan kembali ke setiap kedutaan Indonesia di masing-masing negara perwakilan.

Dengan demikian, setiap WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus terlebih dahulu mengurus visa di kedutaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu pencegahan penyebaran virus Corona/Covid-19 yang berasal dari luar yurisdiksi NKRI.

Namun demikian, dia memastikan penangguhan ini bukan berarti Indonesia telah menerapkan lockdown bagi warga asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan semakin luasnya penyebaran Covid-19

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

"Jadi pengajuan visa kembali ke manual dengan ke kedubes Indonesia di negara WNA, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi termasuk dokumen kesehatan," paparnya.

Selain itu, Teuku juga mengimbau agar WNI yang tengah berpelesir ke luar negeri agar segera kembali ke Tanah Air. Saran ini disampaikan agar WNI yang tengah berlibur tidak terlantar di negeri orang karena kebijakan lockdown alias karantina wilayah sudah dilakukan beberapa negara.

Sementara itu, bagi diaspora Indonesia di luar negeri akan ikut dan patuh kepada aturan setempat khususnya dalam rangka penanganan Covid-19. "Untuk travellers kita imbau untuk percepat kepulangan karena dalam beberapa hari terakhir banyak negara sudah terapkan lockdown," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : visa, bebas visa, kemenlu, virus corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Jum'at, 19 April 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Jum'at, 05 April 2024 | 11:17 WIB
KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya