Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menilai kepatuhan eksportir dalam melaksanakan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sudah tergolong tinggi.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan tingkat kepatuhan eksportir dalam melaksanakan ketentuan PP 36/2023 mencapai 93% - 95%. Adapun pengawasan terhadap kepatuhan eksportir tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.

"Tingkat pemenuhan kewajiban oleh eksportir ini sudah cukup tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Filianingsih menuturkan PP 36/2023 mengatur ketentuan eksportir wajib menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

BI juga telah meneruskan hasil pengawasan kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan DHE SDA tersebut kepada DJBC. Dalam hal ini, BI merekomendasikan pengenaan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor kepada eksportir yang tidak patuh.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"[Karena] ini memang merupakan kewenangan dari Ditjen Bea dan Cukai untuk tindak lanjut dari kepatuhan ini," ujar Filianingsih.

Melalui PMK 73/2023, DJBC telah ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pada 26 Maret 2024, DJBC mencatat ada 23 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri dan dikenakan sanksi penangguhan layanan atau blokir ekspor. Dari 23 perusahaan ini, sanksi terhadap 7 perusahaan telah dicabut karena sudah memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) tercatat sudah US$1,9 miliar per 23 April 2024. Total jumlah eksportir yang melakukan transaksi tersebut mencapai 163 perusahaan. Mayoritas DHE SDA tersebut berupa TD valas dengan tenor 3 bulan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sebagai informasi, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE SDA, eksportir, bank indonesia, pp 36/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya