Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Selain insentif pajak pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 hingga Desember 2020. Insentif yang masuk dalam PMK 28/2020 ini sebelumnya hanya diberikan sampai September 2020.

Perpanjangan periode pemberian insentif tersebut tercantum dalam PMK 143/2020. Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif lantaran fasilitas pajak masih diperlukan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 … masih belum menampung kebutuhan fasilitas perpajakan ... sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sama seperti PMK sebelumnya, insentif PPh Pasal 22 diberikan kepada pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pihak tertentu yang dimaksud, meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk

Barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pihak ketiga yang menjual barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu juga dibebaskan dari PPh Pasal 22. Pembebasan PPh Pasal 22 untuk pihak tertentu dan pihak ketiga ini diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Melalui PMK 143/2020, pemerintah juga menambah cakupan penerima insentif PPh Pasal 22. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga diberikan pembebasan.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

“Surat rekomendasi … berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (9) PMK 143/2020.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 143/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberlakuan 4 fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, 4 Fasilitas PPh PP 29/2020 Berlaku Hingga Desember’. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 143/2020, PMK 28/2020, insentif pajak, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, bahan baku vaksin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya