Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya dan berpenghasilan di atas KES2,5 miliar atau Rp319 miliar akan diwajibkan membuka data dan informasi keuangan kepada otoritas pajak mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan data atau informasi yang harus diungkap antara lain pendapatan, laba atau rugi sebelum pajak, pajak yang dibayar, modal, akumulasi penghasilan, jumlah karyawan, dan aset nonkas atau setara kas di tempat perusahaan beroperasi.

"Kenya Revenue Authority akan menggunakan data ini untuk memeriksa risiko transfer pricing serta risiko base erosion and profit shifting untuk mendeteksi ketidakpatuhan grup korporasi multinasional atas ketentuan transfer pricing," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yatani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan setoran pajak dan mendanai pembangunan di tengah banyaknya praktik penghindaran pajak, baik oleh residen maupun nonresiden.

Seperti dilansir allafrika.com, Kenya telah menerapkan pajak digital dengan tarif 1,5%. Pajak ini dibayar perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Kenya melalui platform digital.

Pajak digital telah diterapkan sejak Januari 2021 dan diberlakukan atas penjualan produk-produk digital seperti e-books, film, musik, games, layanan berbasis subscription, dan produk-produk digital lainnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perusahaan digital seperti Amazon dan Netflix diperkirakan akan memiliki angka penjualan hingga KES926 miliar selama 3 tahun ke depan sehingga akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga KES13,9 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, data perpajakan, transfer pricing, penghindaran pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya