Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Munas NU Dukung Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Munas NU Dukung Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nahdlatul Ulama (NU) mendukung skema perdagangan karbon dan pajak karbon untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan pelestarian lingkungan hidup.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU Marzuki Wahid mengatakan hasil Bahtsul Masail Qanuniyah menekankan pentingnya regulasi tentang nilai ekonomi karbon (NEK). Hal tersebut menjadi instrumen untuk mengurangi emisi karbon yang menyebabkan pemanasan global.

"Penyelenggaraan NEK dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emisi," katanya pada Munas dan Konbes NU, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Marzuki menjelaskan aturan dalam bentuk pajak karbon merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari emisi karbon. Dia menyatakan hasil penerimaan pajak karbon wajib dialokasikan pada upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Tujuan tersebut juga berlaku jika NEK yang dipilih pemerintah dalam bentuk kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi. Penerapan pajak karbon, lanjutnya, harus dilakukan dengan konsisten sehingga mencapai tujuan utama yaitu mengurangi tingkat emisi.

Penerapan pajak karbon juga bertujuan untuk mengalihkan sumber utama penggunaan energi dari berbasis fosil menjadi sumber energi baru dan terbarukan. Untuk itu, pajak karbon bukan semata-mata mendapatkan tambahan penerimaan ke kas negara.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis," jelas Wahid.

Marzuki menambahkan sikap NU tentang pajak karbon dan perdagangan karbon mengacu pada Muktamar ke 29 pada 1994. Keputusan Muktamar tersebut menyatakan masalah lingkungan hidup bukan sekedar urusan politis atau ekonomi.

Masalah lingkungan hidup juga menjadi urusan teologis. Sebab, dampak kerusakan lingkungan bisa menimbulkan ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan manusia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif," jelas Marzuki. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nahdlatul ulama, pajak karbon, ekonomi hijau, pajak, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?