Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

A+
A-
6
A+
A-
6
Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan pemerintah. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

KPP Madya Denpasar misalnya, mengirimkan beberapa account representative (AR)-nya untuk mengecek kegiatan usaha salah satu wajib pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai respons dari munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

"[Karena] adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut," ujar AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Madya Denpasar Dody Mahendra Putra dilansir pajak.go.id, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar.

"Konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain," ujar Dody.

Dari konfirmasi secara langsung ini, pengelola restoran kemudian menjelaskan tentang keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulannya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dody menambahkan, pengawasan kali ini berfokus pada pergerakan pasokan yang bisa memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban perpajakan pengusaha kuliner.

"Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Dody. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, basis data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya