Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

A+
A-
0
A+
A-
0
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews -Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim meyakini dampak kenaikan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) terhadap inflasi tidak akan signifikan.

Anwar mengatakan dampak perubahan tarif SST diperkirakan hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2 poin persen. Alasannya, kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% sejak 1 Maret 2024 hanya terjadi pada sebagian jenis jasa.

"Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pajak berganda seperti pada sektor logistik," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Anwar menuturkan kenaikan tarif SST hanya mempengaruhi 41% dari total jenis jasa dalam perekonomian Malaysia. Untuk jenis penjualan barang, tidak terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif SST.

Selain itu, beberapa jenis jasa tertentu telah dikecualikan dari kenaikan tarif SST seperti jasa makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Lalu, SST hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh sehingga 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan langkah meredam dampak kenaikan tarif SST terhadap inflasi melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana RM10 miliar atau Rp33,51 triliun untuk BLT tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp10,05 triliun.

Anwar menyebut tambahan penerimaan dari kenaikan tarif SST akan dipakai untuk mendanai beberapa kebijakan. Misal, penambahan personil untuk memperkuat keamanan siber nasional yang masih kekurangan sekitar 12.000 personel.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami membutuhkan 25.000 pekerja di bidang keamanan siber pada tahun 2025," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak penjualan, tarif pajak, pajak, pajak internasional, inflasi, SST

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya