Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) akan menghapus Belize, negara yang berada di Amerika Tengah, dari daftar hitam (blacklist) tax haven.

Para Menkeu UE akan mengadopsi keputusan itu secara resmi saat pertemuan di Brussels pada 8 November 2019. Adapun keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen Belize untuk melakukan reformasi guna menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan.

“Penghapusan Belize terjadi setelah negara ini pada Oktober lalu berkomitmen untuk merevisi undang-undang pajak yang dikenal sebagai Undang-Undang Perusahaan Bisnis Internasional (International Business Companies/IBC),” demikian kutipan dokumen yang memuat rencana itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Lebih lanjut, reformasi yang diaplikasikan Belize harus mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak. Oleh karena itu, adanya wacana penghapusan ini menunjukkan amendemen aturan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE.

Dengan dihapusnya Belize dari daftar hitam negara tax haven membuat hanya terdapat 8 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar tersebut. Negara itu adalah Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.

Selain Belize, Makedonia Utara juga akan dihapus dari daftar abu-abu. Hal ini lantaran Makedonia telah menerapkan regulasi yang dapat memastikan transfer informasi antara otoritas dengan bank guna melawan penggelapan pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Pada awal Oktober lalu dewan UE sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Sama halnya dengan Belize dan Makedonia, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss juga dieliminasi karena telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki.

Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga merupakan skema naming and shaming bagi negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uni Eropa, tax haven, penghindaran pajak, daftar hitam pajak, Belize

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

Selasa, 07 November 2023 | 10:56 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Pajak Karbon dan Antisipasi Dampak CBT Uni Eropa ke Indonesia

Rabu, 01 November 2023 | 12:30 WIB
YUNANI

Bank Sentral Yunani Ikut Serukan Penanganan Penghindaran Pajak

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?