Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan akan memblokir perjalanan internasional dan pemutusan layanan telepon seluler bagi penghindar pajak. Rencana ini diuraikan dalam proposal anggaran negara untuk tahun fiskal hingga Juni 2025.

Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb menyebut pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar US$46,6 miliar, naik 38% dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya. Sementara itu, total pengeluaran sebesar US$67 miliar, naik 30% dari tahun fiskal saat ini.

“Setiap orang harus ikut serta dalam jaring [pajak],” katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk memastikan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak terdaftar yang tidak melaporkan SPT. Pemerintah sudah mulai memblokir kartu SIM bagi pelanggan seluler yang didapati melanggar peraturan perpajakan.

Pemblokiran tersebut saat ini dilakukan dalam skala terbatas. Namun, pemerintah berencana untuk memperluas penerapannya setelah anggaran disetujui. Selain itu, pihak yang didapati tak melaporkan SPT juga akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan denda sampai dengan US$700.000 bagi lembaga pemerintah dan perusahaan seperti operator telepon seluler yang gagal mengenakan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Akan tetapi, orang yang melakukan ibadah haji, pelajar, dan anak di bawah umur, dikecualikan dari larangan perjalanan internasional tersebut.

Selain mengenakan sanksi yang lebih keras, pemerintah juga menaikkan kenaikan tarif pajak. Adapun kenaikan tarif dan pengenaan sanksi yang lebih keras tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terlebih, Pakistan kini sedang menegosiasikan extended fund facilities senilai $6 miliar hingga $8 miliar dengan International Monetary Fund (IMF). Salah satu tuntutan utama IMF adalah Pakistan perlu meningkatkan penerimaan pajaknya secara substansial.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Langkah pemerintah tersebut banyak menuai protes. Banyak warga Pakistan yang tidak senang dan mengecam usulan larangan perjalanan internasional.

Seorang pakar pajak bernama Haq menyoroti anggaran tersebut tidak memiliki pajak baru yang menyasar kelompok kaya dan berkuasa. Dia memperingatkan peningkatan tarif pajak yang ada hanya akan menekan pembayar pajak yang sudah terbebani secara berlebihan.

“Target pajak yang tinggi tidak didasarkan pada prinsip pragmatis dalam memperluas basis pajak dan menurunkan tarif. Pajak yang tinggi akan menyebabkan penghindaran pajak lebih lanjut. Hal ini justru akan mendorong transaksi di sektor informal,” jelas Haq. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, pajak, pajak internasional, penghindaran pajak, sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya