Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

A+
A-
7
A+
A-
7
Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory mencatat pertukaran informasi perbankan secara otomatis secara efektif mampu menekan praktik pengelakan pajak.

Sebelum 2013, aset keuangan yang ditempatkan di yurisdiksi suaka pajak oleh orang kaya atau high net worth individual (HNWI) diperkirakan 10% dari PDB global. Kala itu, mayoritas terbebas dari pajak akibat tidak adanya pertukaran informasi perbankan secara lintas yurisdiksi.

"Hari ini, kekayaan yang ditempatkan di luar yurisdiksi setara dengan 10% dari PDB global, tetapi hanya 25% dari kekayaan tersebut yang terhindar dari pengenaan pajak," sebut EU Tax Observatory dalam laporannya yang bertajuk Global Tax Evasion Report 2024, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut EU Tax Observatory, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelakan pajak oleh orang kaya bisa direduksi sepanjang ada kemauan politik dari yurisdiksi-yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut.

Pertukaran informasi perbankan pertama kali diterapkan AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada 2014. Melalui FATCA, AS memaksa perbankan di dunia untuk melaporkan informasi terkait dengan aset keuangan milik warga AS yang dikelola oleh bank tersebut.

Tak berselang lama, lebih dari 100 negara sepakat mengadopsi common reporting standard (CRS) dan mempertukarkan informasi keuangan secara otomatis lewat automatic exchange of information (AEOI).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Meski demikian, EU Tax Observatory menilai masih terdapat beragam kelemahan dalam sistem AEOI. Pertama, masih terdapat aset keuangan yang tidak dilaporkan karena ketidakpatuhan lembaga keuangan atau karena keterbatasan dari sistem AEOI.

Kedua, efektivitas dari AEOI dan CRS amatlah bergantung pada kualitas data yang dipertukarkan dan kemampuan otoritas pajak untuk memanfaatkan data-data perbankan tersebut. Agar data dapat dimanfaatkan dengan cepat dan optimal, nama pemilik rekening harus benar dan dapat dicocokkan dengan nama di KTP.

Ketiga, tidak semua aset harus dilaporkan lewat AEOI. EU Tax Observatory mencatat informasi aset nonkeuangan saat ini masih belum dipertukarkan lewat AEOI. Akibatnya, banyak orang kaya yang mengonversi aset keuangan menjadi aset properti dan aset riil lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Keempat, AS masih belum mengadopsi CRS hingga hari ini dan lebih memilih untuk menerapkan FATCA. Menurut EU Tax Observatory, FATCA tidak memiliki ketentuan yang ketat terkait dengan identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Disparitas antara FATCA dan CRS tersebut membuka ruang ketidakpatuhan dan pengelakan pajak,” sebut EU Tax Observatory. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, EU Tax Observatory, pajak, pajak internasional, penghindaran pajak, HNWI, aset keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama