Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital service tax (DST) sebanyak 2 kali lipat dari 1,5% menjadi 3%.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan DST harus dipungut oleh platform luar negeri yang menyediakan produk elektronik ke konsumen di Kenya, mulai dari seperti film dan musik berbasis subscription, dan konten-konten digital lainnya.

"Tarif 1,5% dihapus dan digantikan dengan dengan 3%," katanya saat membacakan rencana anggaran tahun 2022 seperti dilansir businessdailyafrica.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rencana Kenya untuk meningkatkan tarif DST ini menunjukkan otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi pajak yang besar dari ekonomi yang makin terdigitalisasi akibat pandemi Covid-19.

Saat tarif DST masih 1,5%, setoran pajak dari DST yang terkumpul sejak 2021 hingga 2024 mencapai KES13,9 miliar atau setara dengan Rp1,72 triliun. Nilai DST tersebut bersumber dari pendapatan platform asing yang diperkirakan mencapai KES926 miliar.

Namun, rencana peningkatan tarif DST tersebut menunjukkan sikap Kenya yang tidak menyepakati konsensus perpajakan internasional yang telah dicapai melalui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang tidak bersedia menyetujui konsensus 2 pilar antara lain adalah Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Pertimbangan Kenya tidak bersedia menandatangani Pilar 1 dan Pilar 2 karena adanya klausul pada Pilar 1 yang mewajibkan semua negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak sejenisnya atas platform digital. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, pajak, pajak internasional, pajak digital, DST, tarif pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya