Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Rugi Belasan Miliar dari Penyelundupan Bayi Lobster

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Rugi Belasan Miliar dari Penyelundupan Bayi Lobster

TANGERANG, DDTCNews – Penegakan hukum terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Kali ini kerja sama dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Mabes Polri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) menuju Singapura via Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aksi ilegal ini merugikan negara hingga belasan miliar. Setidaknya ada dua upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan pada Kamis 22 Februari kemarin.

"Ini komitmen pemerintah untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan," katanya di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (23/2).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penangkapan pertama petugas berhasil membongkar usaha penyeludupan bayi lobster dalam jumlah besar. Terdapat 71.982 ekor yang berjenis lobster pasir dan mutiara dalam 193 bungkus kemasan yang disembunyikan secara rapih dalam empat koper. Perkiraan barang yang disita ini sebesar Rp14,4 miliar.

Masih di hari yang sama. Upaya penyelundupan juga berhasil digagalkan meski jumlahnya lebih kecil. Tangkapan kedua ini petugas mengamankan satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong. Nilai taksiran barang mencapai Rp2,9 miliar.

Kegiatan penyelundupan benih lobster ini sejatinya sudah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirius spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Aturan ini dibuat agar meningkatkan nilai ekspor lobster nelayan Indonesia yang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, marak perdagangan benih lobster keluar negeri yang harganya jauh lebih murah ketimbang harga jual lobster dewasa.

"Kegiatan ini bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea Cukai, Polri dan KPP akan terus bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Total ada enam orang yang berhasil diciduk dari aksi penyeludupan yakni YYA, AJ, PF, MRW yang bertugas sebagai kurir. Sementara itu, MRW diciduk kemudian karena tugasnya sebagaj pengendali operasi. Terakhir adalah MRB yang ditangkap pada penemuan kedua Bea Cukai.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 102A huruf a UU No. 17/2007 tentang Kepabeanan. Ada hukuman kurungan penjara menanti antara 1 hingga 10 tahun dan ditambah denda pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan lobster, kerugian negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya