Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Nemu Pajak Restoran di Atas 10 Persen, Pemprov: Segera Laporkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada acara Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Minggu (1/5/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat terkait dengan tarif pajak restoran di Jakarta yang masih ditetapkan sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan restoran yang memungut pajak restoran dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan.

"Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10%, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta," tulis Bapenda dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di DKI Jakarta diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011. Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, penjualan tersebut tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, pajak konsumsi yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak bulan lalu ialah pajak pertambahan nilai (PPN).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pemprov DKI, pajak restoran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?