Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

A+
A-
5
A+
A-
5
Nilai yang Jadi Dasar Pengenaan Pengalihan Tanah Bangunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 5 jenis nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan sebagai dasar dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh)-nya.

Hal ini sesuai pada ketentuan yang diatur dalam PP 34/2016. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan nilai bruto dari pengalihan tanah dan/atau bangunan itu sendiri.

“… pengenaan PPh dalam Peraturan Pemerintah ini dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan tanah dan/atau bangunan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 6 PP 34/2016, dikutip Senin (5/12/22).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun 5 nilai pengalihan sebagai dasar pengenaan pajak tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi pengalihan. Pertama, dalam hal pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Kedua, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 No.189 beserta perubahannya), dasar pengenaan pajaknya berupa nilai menurut risalah lelang.

Ketiga, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, definisi hubungan istimewa bisa merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Setidaknya terdapat 3 kriteria hubungan istimewa yakni, disebebkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak pula ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

Keempat, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan pada jenis pertama dan kedua, dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh.

Kelima, dalam hal pengalihan hak dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dasar pengenaan pajaknya berupa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh adalah nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar adalah nilai wajar yang ditentukan oleh penilai independen. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, UU PPh, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PHTB, e-PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya