Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NJOP di Daerah Ini Akhirnya Dinaikkan, Pemda Harap PAD Meningkat

A+
A-
8
A+
A-
8
NJOP di Daerah Ini Akhirnya Dinaikkan, Pemda Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang telah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi Rp27.000 per meter.

Plt. Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan penyesuaian NJOP tersebut perlu dilakukan mengingat penyesuaian NJOP di Kabupaten Karawang terakhir kali dilakukan pada pada 2013.

“Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp103.000, Purwakarta Rp70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian di angka Rp27.000. Jadi sudah sangat jauh,” katanya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyesuaian NJOP diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

“Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP,” jelas Asep.

Tahun ini, lanjut Asep, merupakan waktu yang tepat untuk menaikkan NJOP. Sebab, pada 2020-2021, ekonomi masyarakat masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, ia menyadari kenaikan NJOP bakal memicu pro-kontra di masyarakat Karawang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia meyakini penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/objek pajak) dan berdampak pada peningkatan nilai jual. Dengan kata lain, kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah juga untuk menyesuaikan nilai jual objek dengan harga pasar.

“Kami yakin bupati ingin mewujudkan hal-hal yang digariskan dalam RPJMD. Artinya, pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan Kabupaten Karawang,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, pajak, pajak daerah, keringanan pajak, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya