Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

A+
A-
2
A+
A-
2
Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN selain instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama meski Peraturan Dirjen Pajak PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah boleh tidak beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bila pemungut tersebut telah menggunakan aplikasi versi lama sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022.

"Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih untuk beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, pemungut tersebut tidak dapat kembali menggunakan aplikasi versi lama dalam membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Dengan demikian, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT wajib digunakan oleh seluruh pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk sebagai pemungut sejak berlakunya PER-14/PJ/2022.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT sesuai dengan format yang terlampir dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada Pasal 1 PER-14/PJ/2022, yang dimaksud dengan pemungut PPN adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, e-SPT PPN 1107 PUT, SPT Masa PPN, PER-14/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya