Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

A+
A-
1
A+
A-
1
Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan Bappenda telah memasang plang tanda peringatan pada pintu gerbang dan pagar rumah mewah yang tidak melunasi tagihan PBB selama lebih dari 3 tahun.

"Plang tersebut sengaja kami pasang di depan gerbang rumah sebagai salah satu upaya penagihan kami, sekaligus bentuk teguran kepada yang bersangkutan," katanya seperti dikutip dari Jpnn.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Anang menjelaskan Bappenda sesungguhnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya sebanyak 3 tiga kali. Setelah itu, Bappenda mengirimkan surat pemasangan papan peringatan pajak.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak tidak ada itikad baik memenuhi kewajiban pajaknya tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bappenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Plang peringatan dipasang di beberapa rumah wajib pajak dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya.

Menurut Anang, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata utang PBB P2 lebih dari 3 tahun dan nilainya lebih dari Rp50 juta. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, rumah mewah, penagihan, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya