Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation (OECD) mendorong Pemerintah Kenya untuk menghentikan pemungutan pajak digital atau digital services tax (DST).

OECD menjelaskan ketentuan Pilar 1: Unified Approach mendorong pengenaan pajak digital secara unilateral untuk dihentikan. Namun, Pemerintah Kenya justru meningkatkan tarif pajak digital dari 1,5% menjadi 3%.

"Kenya sebaiknya mencabut kebijakan pengenaan pajak digital secara unilateral dan turut serta dalam konsensus saat pembahasan teknis Pilar 1 sudah selesai," sebut OECD dikutip dari bnnbloomberg.ca, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kenya merupakan salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh lebih dari 130 negara anggota Inclusive Framework.

Selain Kenya, negara-negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD adalah Pakistan, Sri Lanka, dan Nigeria.

Secara umum, keempat negara tersebut belum mau menyetujui solusi 2 pilar karena klausul-klausul dalam konsensus perpajakan yang diinisiasi OECD lantaran tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kenya bahkan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan pencabutan DST sebagaimana yang tercantum pada Pilar 1. Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu sebelumnya mengatakan DST telah memberikan manfaat besar terhadap penerimaan pajak Kenya.

Saidimu mengeklaim DST berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak dan telah menekan praktik penghindaran pajak oleh beberapa korporasi di Kenya.

"Kita harus benar-benar mengetahui apa yang bisa kita dapat [dari Pilar 1] sebelum kita melepaskan apa yang sudah kita miliki [DST]," ujar Saidimu pada Oktober tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, kenya, pajak digital, pajak, pajak internasional, OECD, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya