Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ogah Bayar, Tevez Gugat Pajak Kekayaan ke Pengadilan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ogah Bayar, Tevez Gugat Pajak Kekayaan ke Pengadilan

Mantan pemain sepak bola top Eropa yang saat ini bermain untuk Boca Juniors, Carlos Tevez. Ia menolak membayar pajak kekayaan karena menganggap pajak kekayaan yang dikenakan kepadanya melanggar konstitusi Argentina(Foto: AFP/Getty Images/irishmirror.ie)

BUENOS AIRES, DDTCNews - Mantan pemain sepak bola top Eropa yang saat ini bermain untuk Boca Juniors, Carlos Tevez, tak mau membayar pajak kekayaan yang dikenakan oleh Pemerintah Argentina.

Melalui kuasa hukumnya, Tevez mengajukan gugatan ke pengadilan agar dirinya tak perlu membayar pajak kekayaan yang baru dikenakan oleh Argentina tahun ini tersebut.

"Pajak kekayaan yang dikenakan oleh Argentina ini melanggar konstitusi Argentina," ujar kuasa hukum Carlos Tevez, Juan Carlos Nicolini, seperti dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Ketika ditanya lebih lanjut, Nicolini tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Meski demikian, Nicolini mengatakan terdapat lebih dari 100 orang kaya lainnya yang mengajukan gugatan agar mendapatkan pengecualian (court injunction) dari kewajiban membayar pajak kekayaan.

Seperti diketahui, Argentina mengesahkan pengenaan pajak kekayan pada tahun lalu. Pajak tersebut hanya dikenakan 1 kali sebagai upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana guna penanganan pandemi Covid-19.

Pajak ini berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan sebesar lebih dari ARS200 juta atau kurang lebih sebesar Rp31,2 miliar. Dengan threshold tersebut, diperkirakan ada sekitar 12.000 orang yang harus membayar pajak kekayaan ini.

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Berdasarkan beleid pajak kekayaan tersebut, orang kaya wajib membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2,25% dan 5,25%. Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%.

Adapun atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. Ketika disahkan, parlemen memperkirakan pajak kekayaan bakal bisa meningkatkan penerimaan hingga ARS300 miliar.

Meski demikian, seperti dilansir batimes.com.ar, hingga Maret 2021 pajak kekayaan yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak Argentina hanya sebesar ARS6,1 miliar, sangat jauh dari target. (Bsi)

Baca Juga: Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : carlos tevez, pajak kekayaan, boca juniors

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 September 2022 | 07:30 WIB
SPANYOL

'Daerah' Berkompetisi, Kewenangan Pajak Perlu Dikembalikan ke Pusat

Jum'at, 23 September 2022 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kamis, 22 September 2022 | 15:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Global Tak akan Terjadi Tanpa Peran Civil Society

Jum'at, 16 September 2022 | 11:50 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Urgensi Penerapan Pajak atas Transfer Kekayaan di Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya