Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

A+
A-
100
A+
A-
100
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Pengunjung melihat mobil elektrik BMW saat pembukaan BMW Group Electric Vihicle Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut. Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019.

“Pemungut pajak Pasal 22 ayat (1) huruf c UU PPh adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Berdasarkan pasal tersebut, pembeli barang yang tergolong sangat mewah akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penjual barang. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah.

Pertama, pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kedua, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Ketiga, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Keempat, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Baca Juga: Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Keenam, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2.

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Dengan demikian, barang yang tergolong sangat mewah tertentu bisa saja terutang PPnBM dan PPh Pasal 22. Adapun terdapat 2 jenis tarif PPh Pasal 22 yang berlaku atas pembelian barang tergolong sangat mewah.

Pertama, tarif 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang ketiga dan keempat. Kedua, tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini berlaku untuk kelompok barang pertama, kedua, kelima, dan keenam. (sap)

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 22, pajak kekayaan, PPh barang sangat mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual