Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta merta membuat setiap orang harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Ketika integrasi NIK-NPWP berlaku penuh, NIK akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan layaknya NPWP saat ini. Namun, kewajiban membayar PPh tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari masing-masing individu. Dengan demikian, orang yang memiliki NIK atau pemegang KTP tidak otomatis dikenakan PPh.

“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dikutip pada Selasa (24/6/2024).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maka kewajiban subjektif tersebut dimulai pada saat dirinya lahir di Indonesia. Selanjutnya, kewajiban subjektif orang pribadi akan berakhir pada saat dia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.

Adapun orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak. Namun demikian, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Sebab, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.

“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh.

Seperti diketahui, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 136/2023. (sap)

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak orang pribadi, NIK, NPWP, PPh, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya