Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

A+
A-
0
A+
A-
0
Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews – Pemerintah Prancis berkomitmen mendorong wacana pengenaan pajak kekayaan global dalam forum G-7.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan terdapat potensi untuk membahas pajak kekayaan global secara lebih lanjut meski hingga saat ini terdapat penolakan dari beberapa negara anggota, utamanya Amerika Serikat (AS).

“Saya bertekad untuk meraih kemajuan mengenai topik kontroversial ini," katanya di sela-sela G-7 Finance Summit, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Le Maire pun bercerita bahwa AS juga sempat menolak untuk pengenaan pajak atas perusahaan digital multinasional berdasarkan Pilar 1: Unified Approach serta pajak minimum global sebesar 15% berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Namun, pada perkembangannya, pengenaan pajak minimum tersebut bisa tercapai.

Berkaca pada pengalaman tersebut, Le Maire meyakini peluang pengenaan pajak kekayaan global atas orang-orang terkaya di dunia (high net worth individual) dibahas secara lebih lanjut masih terbuka lebar.

"Pada akhirnya, kami berhasil mencapai kesepakatan itu [atas Pilar 1 dan 2]. Saya berharap hal yang sama akan terjadi [pada wacana pajak kekayaan global] karena itu adalah bagian yang hilang dari teka-teki ini," tuturnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Untuk diketahui, pengenaan pajak kekayaan global pertama kali diwacanakan di forum G-20 oleh Brasil selaku pemegang presidensi pada tahun ini.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menilai yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mengejar pajak yang seharusnya dibayar oleh orang-orang terkaya di dunia. Sebab, nilai pajak yang mereka bayar hanya 0% - 0,5% dari total kekayaan yang dimiliki.

Haddad bersama menteri-menteri dari Jerman, Afrika Selatan, dan Spanyol pun mendorong kerja sama antaryurisdiksi untuk mendukung pengenaan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2% terhadap 3.000 orang terkaya di dunia.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

"Jika kita bertindak bersama, kita memiliki kapasitas untuk mendorong orang-orang ini untuk berkontribusi pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Menanggapi ide tersebut, Menteri Keuangan AS Janet Yellen menuturkan bahwa AS menganut sistem pajak progresif sehingga orang kaya membayar pajak lebih besar. Oleh karena itu, dia memandang pemberlakuan pajak kekayaan secara global bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya. (rig)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, pajak kekayaan global, amerika serikat, konsensus global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu