Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Presiden Joko Widodo menargetkan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 bisa dilaksanakan di Istana Presiden IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengatur lebih lanjut tentang kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Financial center sendiri adalah area yang nantinya ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

"Yang dimaksud dengan 'peraturan otoritas di sektor keuangan' adalah peraturan yang mengatur sektor keuangan dengan materi muatan antara lain model bisnis, skema, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan pengawasan termasuk pengenaan sanksi," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yakni OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diawasi oleh OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya. Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan sektor keuangan di financial center IKN juga dilakukan oleh OJK dan BI.

Area financial center IKN nantinya akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN dan dicantumkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan financial center di IKN untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Tax holiday disiapkan oleh pemerintah guna menarik minat pelaku sektor keuangan untuk menanamkan modal di IKN.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot pada November tahun lalu.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, financial center, PP 12/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 12:05 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt

Senin, 03 Juni 2024 | 11:04 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Tertentu di IKN

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:30 WIB
PMK 28/2024

Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya