Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk Pasal 156 PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. JKP tersebut meliputi sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.

“Fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut...di wilayah IKN, diberikan atas: penyerahan...JKP tertentu yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 156 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Melalui PMK 28/2024, pemerintah juga telah memerinci cakupan jenis jasa yang termasuk dalam JKP strategis. Pertama, sewa bangunan. Jasa sewa bangunan ini meliputi sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Jasa tersebut diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) di IKN atau luar IKN kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan. Secara garis besar, ada 2 jasa konstruksi pembangunan yang mendapat fasilitasi) infrastruktur/prasarana; dan (ii) rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ada beragam jenis infrastruktur/prasarana yang tercakup dalam JKP strategis. Infrastruktur/prasarana tersebut seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.

Lalu, ada pula jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik, dan laboratorium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatif.

Kemudian, gedung penitipan anak, gedung prasekolah, gedung pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tinggi, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selanjutnya, gedung pemerintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakilan negara asing, dan/atau gedung yang didirikan oleh organisasi internasional, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks, serta bangunan infrastruktur lainnya.

Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang diberikan PKP yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.

KBLI tersebut meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya, limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut pajak (SKTD). Sementara itu, fasilitas PPn tidak dipungut atas jasa pengolahan sampah dan/atau limbah diberikan tanpa SKTD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2024, jasa, ppn, ppn tidak dipungut, fasilitas pajak, IKN, ibu kota nusantara, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya