Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
OJK Targetkan Peraturan Soal Bursa Karbon Dapat Dirilis Bulan Depan

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan bursa karbon pada bulan depan.

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengatakan POJK tersebut di antaranya akan mencakup penyelenggara bursa karbon dan manajemen bursa karbon. Melalui bursa karbon, target penurunan emisi karbon diharapkan dapat segera tercapai.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi emisi karbon melalui perdagangan karbon sehingga capaian net zero emission pada 2060 dapat terpenuhi," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Mirza menuturkan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.

Operasionalisasi bursa karbon untuk sektor tertentu pun ditargetkan dapat terselenggara pada semester II/2023.

Mulai Beroperasi pada September 2023

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan otoritas memang menargetkan bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Saat ini, lanjutnya, OJK sedang mempersiapkan desain mekanisme perdagangan tersebut, baik untuk unit karbon yang bersifat mandatory maupun sukarela.

Menurutnya, OJK juga masih menanti undangan konsultasi POJK mengenai bursa karbon dari Komisi XI DPR sehingga ketentuan tersebut dapat dirilis pada 11 Juli 2023.

"Tentunya siapapun yang sebagai penyelenggara itu harus mengikuti atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," ujar Inarno.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon, berupa sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, rencana itu belum terimplementasi. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ojk, bursa karbon, pajak karbon, UU HPP, emisi karbon, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?