Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

A+
A-
8
A+
A-
8
Omzet Naik, DJP Bisa Kirim Surat Imbauan Kenaikan Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak guna meningkatkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Surat imbauan tersebut diterbitkan bila wajib pajak wajib diproyeksikan mengalami peningkatan peredaran usaha sehingga PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan diproyeksikan akan meningkat bila dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya.

"Surat imbauan ... disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Beleid di atas mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan peningkatan angsuran PPh Pasal 25, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan.

Surat keputusan peningkatan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan. Adapun contoh format surat keputusan terlampir dalam Lampiran CCC SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, kewenangan DJP untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam UU PPh. Pada Pasal 25 ayat (6) huruf f, DJP dapat menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ketentuan yang lebih terperinci tentang penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam KEP-537/PJ/2000. Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, PPh Pasal 25, omzet, SE-05/PJ/2022, KEP-537/PJ/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya