Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemkab Sukamara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Pangkalan Bun.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Pangkalan Bun demi mengoptimalkan setoran pajak, baik daerah maupun pusat.

“Saya mengimbau seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan kesepakatan ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya seperti dilansir Beritasampit.co.id, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ahmadi menjelaskan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Setiap tahun, pajak menyumbang 80% dari penerimaan negara. Tak heran, sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai tumpuan utama sumber pendanaan pembangunan.

Untuk itu, lanjutnya, perlu peranan instansi penghimpun pajak yang optimal, baik dari pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Ini juga yang menjadi dasar pembuatan nota kesepakatan antara pemkab dan KPP Pratama.

Dia mengimbau wajib pajak, khususnya perangkat daerah Kabupaten Sukamara untuk selalu tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dapat terus dijalankan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lebih lanjut, penerimaan pajak yang optimal juga akan berdampak pada kelancaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.

"Penerimaan pajak yang optimal akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, Sumber pendanaan pembangunan yang kuat menjadi prasyarat bagi kelancaran program," tutur Ahmadi seperti dikutip dari Borneonews.co.id. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukamara, ditjen pajak, DJP, MoU, kerja sama, pajak, penerimaan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya