Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

A+
A-
1
A+
A-
1
Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Para pembentuk UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, yakni pemerintah dan DPR, sesungguhnya sama-sama memiliki niat (original intent) untuk secara bertahap mengalihkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Terungkap dalam dokumen Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, RUU Pengadilan Pajak sesungguhnya memuat pasal yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA secara bertahap.

"Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap," bunyi Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadilan Pajak sebagaimana dikutip dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketika membahas UU 14/2002 bersama DPR, pemerintah sendiri menyatakan bahwa peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Pemerintah berargumen jangka waktu tersebut diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan SDM.

Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memiliki political will untuk menyerahkan urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan pajak kepada MA. Dari sisi DPR, beberapa fraksi berpandangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan perlu dialihkan ke MA dalam waktu maksimal 3 tahun atau bahkan cukup 1 tahun saja.

Terlepas dari niat para pembentuk UU 14/2002 tersebut, hingga saat ini ternyata pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke MA tak kunjung terwujud.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berkaca dari bukti historis tersebut, MK pun pada akhirnya berpandangan sistem peradilan satu atap atau one roof system perlu diwujudkan di Pengadilan Pajak dengan mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kemenkeu ke MA.

"Adanya bukti RUU tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam satu atap yaitu di bawah MA," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam 1 atap di bawah MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, UU Pengadilan Pajak, MA, Kemenkeu, UU 14/2002

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya