Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Otorita dan Kemenkeu Kebut PMK Insentif Pajak di IKN

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) diperlukan untuk memerinci insentif pajak bagi investor yang menanamkan modal di IKN.

"Ada PMK-nya, jadi aspek perpajakan dan kepabeanannya itu ada PMK-nya. Ini sudah hampir selesai, dibahas maraton. Kami di Otorita IKN juga membahas peraturan kepala Otorita IKN," ujar Agung, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski insentif belum diimplementasikan karena aturan teknisnya belum rampung, Agung mengatakan sudah ada beberapa investor yang melaksanakan pembangunan di IKN dengan harapan memperoleh insentif di kemudian hari.

"Saya ilustrasikan begini, salah satu investor bersedia membangun jalan yang seharusnya didanai APBN, tetapi dia bersedia membangun karena dia mengetahui bahwa ada potensi insentif. Kalau dia bangun jalan, itu hitungannya donasi dan nanti bisa dapat potongan pajak," ujar Agung.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 45 PP 12/2023, wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di IKN berhak mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah maksimal sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas di IKN.

Sumbangkan dapat dikurangan dari penghasilan bruto sepanjang wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun pajak diberikannya sumbangan, didukung oleh bukti yang sah, dan mendapatkan persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan oleh pemerintah hingga 2035. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk insentif, bentuk sumbangan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat PMK. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PMK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya