Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Dalam memperjuangkan likuiditas pasar, The Securities and Exchange Commission (SEC) mendesak Pemerintah Nigeria untuk mempertimbangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas obligasi korporasi.

Direktur Jenderal SEC Lamido Yuguda menyampaikan proposal pembebasan PPh obligasi korporasi kepada Pemerintah Nigeria. Yuguda menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi korporasi di Nigeria.

“Keputusan untuk mencari pembebasan pajak akan membuka daya tarik pasar obligasi korporasi,” tuturnya seperti dilansir guardian.ng, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada 2012, Pemerintah Nigeria pernah memberikan pembebasan PPh selama 10 tahun untuk obligasi dan surat berharga pemerintah jangka pendek. Namun, pembebasan PPh tersebut sudah berakhir pada 1 Januari 2022.

Dalam perkembangannya, inflasi yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang melambat mendorong SEC untuk mencari pembebasan PPh atas obligasi korporasi. SEC memperjuangkan proposal tersebut dengan menjalin kerja sama bersama Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional.

Yuguda menyampaikan pembebasan PPh ini penting untuk mengantisipasi kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang semakin parah selama sisa tahun 2022 dan 2023. Dengan pertimbangan tersebut, insentif PPh obligasi korporasi perlu dipulihkan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Mengingat begitu banyak pertimbangan, dan mempertimbangkan semua faktor ini, kami merasa insentif PPh harus dipulihkan. Dan kami telah bekerja dengan otoritas pajak dan fiskal untuk mengadvokasi pengembalian ke status quo,” ujarnya.

Yuguda juga menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran dividen kepada investor. Untuk itu, ia mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya mengurangi volume dividen yang tidak diklaim. Jika tidak, pemangku kepentingan akan dikenakan sanksi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, otoritas bursa, pajak, pajak penghasilan, obligasi, pembebasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya