Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Penerimaan, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan rencana kenaikan tarif PBB tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nanti, rencana kenaikan tarif tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD. "Saya harap rencana kenaikan tarif PBB ini dapat [disetujui] oleh pihak legislatif dan segera direalisasikan pada 2022 mendatang," katanya, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Harmusri menuturkan pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah setiap tahun. Pada tahun depan, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp850 miliar. Beberapa strategi telah disusun untuk mencapai target tersebut.

Selain tarif, pemkot juga akan memperbarui data sektor PBB, serta mulai mengimplementasikan zona nilai tanah (ZNT) khusus untuk Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kota, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Tengah.

Haemusri menargetkan proses pembaruan data dapat rampung 100% dalam waktu dekat ini sehingga penghitungan PBB dapat menggunakan data nilai jual objek pajak terbaru pada masing-masing wilayah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Proses pembaruan data dapat dilakukan setiap 3 tahun dengan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Namun, pembaruan data juga bisa dilakukan lebih cepat seperti setiap satu tahun, khusus pada wilayah yang pertumbuhan ekonominya begitu pesat.

"Saya berharap adanya dukungan dari anggota dewan, khususnya untuk Komisi II, bagaimana kita merumuskan arah kebijakan terkait dengan nilai NJOP," ujarnya dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, penerimaan pajak, PBB, pajak bumi dan bangunan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adella Riska Putri

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 23:39 WIB
Kenaikan PBB ini diharapan tetap melihat kepada kondisi masyarakatnya, dan juga diharapkan dapat meningkatkan PAD daerah tersebut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?