Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Setoran Pajak, Pemkot Ini Kerja Sama Dengan DJP dan DJPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkot Sukabumi, Jawa Barat akan mengoptimalkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rachman Gania mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang bisa digali pemkot untuk meningkatkan penerimaan tahun ini.

"Kami akan optimalkan untuk memungut pajak serta mendongkrak potensi pajak yang belum tergali. Hal ini penting sebagai kompensasi dari pemberian insentif pajak daerah sejak April 2020," katanya dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rachman menyatakan kerja sama pemkot dengan DJP dan DJPK Kemenkeu akan bermanfaat untuk optimalisasi kinerja penerimaan daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas pertukaran data dan informasi agar penerimaan menjadi optimal.

Kerja sama, sambungnya, juga bermanfaat sebagai sarana mengubah cara kerja organisasi daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Dia menilai kapasitas SDM dalam pengelolaan pajak daerah masih perlu ditingkatkan.

"Pak wali kota mengharapkan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dengan kerja sama tersebut sehingga pelayanan menjadi optimal," tuturnya seperti dilansir Radar Sukabumi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sepanjang tahun berjalan ini, lanjut Rachman, upaya pemkot mengamankan penerimaan mendapat tantangan berat. Hal ini terlihat dari realisasi setoran pajak daerah pada semester I/2020 yang baru Rp21,8 miliar atau 58,8% dari target.

Rincian dari kinerja penerimaan pajak daerah tersebut di antaranya penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp1,2 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,5 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp254 juta.

Lalu, realisasi penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp5,1 miliar, pajak reklame sebesar Rp536 juta, pajak parkir sebesar Rp398, PBB-P2 sebesar Rp2,3 miliar, pajak air tanah sebesar 187 juta dan BPHTB senilai Rp7,1 miliar. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota sukabumi, realisasi penerimaan pajak, DJP, DJPK, kerja sama, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya