Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Cara Pembuatan Faktur PPN dengan Tepat! Ikuti Pelatihan Ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Pahami Cara Pembuatan Faktur PPN dengan Tepat! Ikuti Pelatihan Ini

DDTC Academy Practical Course - Pembuatan Faktur PPN

FAKTUR pajak merupakan dokumen yang memuat bukti pungutan pajak yang wajib dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dibuat saat PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP, yakni sebagai bukti bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhutang. PKP penjual wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Sebaliknya, bagi PKP yang menjadi pihak pembeli, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau disebut pajak masukan dapat dikreditkan.

Saat ingin mengkreditkan pajak, terdapat 2 syarat yang wajib dipenuhi, yaitu syarat formal dan material. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dalam praktiknya, mungkin terjadi situasi di mana faktur pajak tidak memenuhi kedua syarat tersebut. Hal ini dapat berakibat pada timbulnya sanksi administrasi, ditolaknya faktur pajak oleh DJP, atau bahkan dapat berujung pada sengketa pajak. Perlu diketahui, tidak dipungkiri bahwa sengketa atas pembuatan faktur ini sudah seringkali terjadi.

Karenanya, PKP harus memperhatikan beberapa ketentuan berikutnya sehubungan dengan pembetulan faktur pajak dan ketentuan-ketentuan pada reaktivasi faktur pajak tidak lengkap, faktur pajak terlambat dibuat, dan faktur pajak dianggap tidak dibuat.

Untuk itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course dengan tema Pembuatan Faktur PPN. Kelas ini akan membahas tuntas hingga menyediakan praktik sehubungan dengan pembuatan faktur pajak.

Setelah mengikuti kelas ini, Anda akan memahami dasar hukum, ketentuan pembuatan faktur pajak, penerapan pengisian faktur pajak, dan penggunaan faktur pajak elektronik. Selain itu, terdapat pula simulasi pengisian e-Faktur pada platform yang disediakan oleh DJP.

Kelas ini akan digelar pada Sabtu, 17 Juni 2023 pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB secara online melalui Zoom Meeting Room yang disiarkan secara langsung dari Studio DDTC Academy.

Berikut merupakan rangkuman topik bahasan yang terdapat pada kelas praktik ini.

  1. Overview Konsep Umum PPN;
  2. Konsep Faktur Pajak:
    1. Pengertian Faktur Pajak;
    2. Dasar hukum penerbitan Faktur Pajak;
    3. Jenis Faktur Pajak;
    4. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
    5. Isu: Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.
  3. Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak:
    1. Persyaratan formal dan material Faktur Pajak;
    2. Kewajiban dalam pembuatan Faktur Pajak;
    3. Saat pembuatan Faktur Pajak;
    4. Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak; dan
    5. Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat.
  4. Pengisian Faktur Pajak:
    1. Kode Faktur Pajak;
    2. Nomor seri Faktur Pajak;
    3. Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak; dan
    4. Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti, Retur, dan Batal.
  5. Faktur Pajak Elektronik:
    1. Penggunaan e-Faktur;
    2. Sertifikat Elektronik;
    3. Batas waktu upload e-Faktur; dan
    4. Tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data e-Faktur yang rusak atau hilang.
  6. Simulasi Pengisian e-Faktur.

Materi dibawakan oleh 2 profesional DDTC bersertifikat dan berpengalaman, yakni Assistant Manager of DDTC Consulting Kalana Bayusuta dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Keduanya merupakan profesional pajak yang berpengalaman dalam menangani PPh Badan termasuk administrasi faktur pajak.

Spesial pada kelas ini, harga yang dikenakan hanya Rp1.000.000. Biaya sudah termasuk PPN.

Anda akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai Faktur PPN dengan disediakannya sesi tanya jawab interaktif dan e-Module. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan e-Certificate setelah mengikuti pelatihan ini.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 16 Juni 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, faktur pajak, PPN, e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya