Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Ketentuan Teknis PPN Terbaru di Tax Update Webinar DDTC Academy

A+
A-
12
A+
A-
12
Pahami Ketentuan Teknis PPN Terbaru di Tax Update Webinar DDTC Academy

Tax Update Webinar kali ini berjudul Ulasan, Implikasi, & Aplikasi Ketentuan Teknis PPN Terbaru.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy mengadakan program pelatihan terbaru, yaitu Tax Update Webinar. Program ini merespons dinamika peraturan perpajakan yang cukup pesat. Tax Update Webinar kali ini berjudul Ulasan, Implikasi, & Aplikasi Ketentuan Teknis PPN Terbaru yang akan mengulas secara komprehensif mengenai 14 ketentuan teknis PPN yang baru saja terbit.

Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan aturan turunan dari substansi perubahan UU PPN dalam UU HPP yang telah berlaku sejak 1 April 2022.

Tidak hanya mengenai penyesuaian perubahan tarif, beberapa aturan teknis PPN tersebut juga mengatur lebih lanjut mengenai kriteria dan perincian barang dan jasa yang tidak dikenai pajak, penghitungan PPN terutang menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain, hingga pengenaan PPN dengan besaran tertentu yang lebih dikenal sebagai PPN final.

Pengusaha, baik pengusaha kena pajak maupun bukan, patut menaruh perhatian serta memahami substansi ketentuan teknis tersebut secara komprehensif dan mendalam, termasuk apa saja yang baru dan berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Tujuannya, agar pengusaha dapat mengantisipasi implikasi perubahan atas aturan yang ada. Termasuk di antaranya penerapan administrasi seperti pengaplikasian faktur pajak versi terbaru, yaitu e-faktur 3.2.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta menyeluruh, topik-topik yang akan dibahas pada Tax Update Webinar kali ini, antara lain:

  • Pokok-pokok perubahan pasca terbitnya ketentuan teknis PPN terbaru;
  • Implikasi dari perubahan ketentuan teknis PPN terbaru; dan
  • Pengaplikasian faktur pajak terbaru (e-faktur 3.2).

Materi akan dibawakan oleh 3 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Khisi Armaya Dhora, Awwaliatul Mukarromah, dan Erika. Ketiga narasumber tersebut, rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.

Spesial pada program webinar kali ini, penyajian materi akan dilakukan secara berbeda, yaitu menggunakan attractive live teaching dari Studio DDTC Academy. Tujuannya agar materi dapat tersampaikan, tidak hanya secara efisien dan efektif, tetapi juga menarik.

DDTC Academy juga didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory yang selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. Kami memiliki tim surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan baru yang muncul.

Segera daftar dan ikuti Tax Update Webinar ini yang akan diselenggarakan pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.30-11.45 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Di acara ini, kami juga akan membagikan buku terbaru DDTC, yaitu “Desain Sistem Perpajakan Indonesia” kepada 3 penanya terbaik! Selain itu, setiap peserta akan memperoleh e-materi dan e-sertifikat.

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 19 April 2022.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, DDTC Academy, UU HPP, PPN, tarif PPN, webinar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:10 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya