Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atas BUT Pengeboran Minyak dan Gas Bumi

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak atas BUT Pengeboran Minyak dan Gas Bumi

SEJALAN dengan meningkatnya kebutuhan energi dan peningkatan ekonomi, peran sektor minyak dan gas bumi (migas) menjadi sedemikian penting dalam pembangunan nasional.

Dalam hal penerimaan, pajak dari sektor migas masih menjadi primadona dalam menyumbang penerimaan negara. Di Indonesia, pengelolaan atas pengeboran migas banyak dilakukan oleh perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia, atau dalam istilah perpajakan disebut sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), untuk menghitung besarnya pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak BUT yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional harus menggunakan norma penghitungan khusus.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lebih lanjut, aturan mengenai norma penghitungan khusus penghasilan netto bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 (KMK 628/1991).

Subjek dan Objek Pajak

Perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui BUT. Sementara, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.

Tarif Pajak

Untuk menghitung penghasilan neto dari BUT yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran migas secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rings) dan biaya operasional lainnya.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri, disebutkan bahwa penghasilan neto wajib pajak BUT pengeboran migas dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Adapun besarnya tarif pajak atas penghasilan netto dari BUT pengeboran migas sesuai dengan Pasal 17 ayat 2a UU PPh yaitu 25% untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan

Wajib pajak BUT pengeboran migas terutang pajak penghasilan di akhir tahun yang dapat dibayarkan secara angsuran setiap bulannya sesuai dengan PPh Pasal 25.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi wajib pajak BUT adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 UU PPh atas penghasilan netto dari usaha di bidang pengeboran migas yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain yang disetahunkan, kemudian dibagi 12.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan, pph pasal 15, but pengeboran migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya