Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Madiun Dipatok 60%, Sesuai UU HKPD

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Madiun Dipatok 60%, Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkab Madiun, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun 1/2024.

Perda itu diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan peraturan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian di antaranya dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

“...agar mampu merespons perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,15% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp 2,5 miliar;
  • 0,2% per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp2,5 miliar;
  • 0,075% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 60% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 10%. Namun, khusus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenakan tarif PAT lebih rendah yaitu sebesar 0,25%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Beleid pajak daerah terbaru tersebut berlaku mulai 5 januari 2024, kecuali ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota madiun, pajak hiburan malam, pajak hiburan, UU HKPD, pajak, pajak daerah, perda kota madiun 1/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya