Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jasa pengurusan transportasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.

Penjelasan otoritas pajak disebutkan dalam kegiatan forum perpajakan yang diselenggarakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) pada 20 Maret 2023. Adapun forum tersebut membahas perihal pajak masukan jasa pengurusan transportasi (JPT).

“Usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/2022,” kata Pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy dikutip dari situs web DJP, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengingat usaha yang dilakukan anggota ALFI termasuk sebagai kegiatan usaha JPT dan memenuhi ketentuan PMK 71/ 2022, sehingga PPN atas penyerahan dalam negeri dengan freight charges dikenai tarif 1,1% dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Mengacu pada PMK 71/2022, terdapat 5 jenis jasa yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu sehingga dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari komisi dan tidak terdapat selisih margin. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, PMK 71/2022, PPN, pajak masukan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya