Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

A+
A-
6
A+
A-
6
Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

Perkembangan konsensus perpajakan global yang saat ini berlangsung di G-20 diklaim tak menghalangi pemberian insentif pajak oleh pemerintah, termasuk tax holiday.

"Selama saya masih jadi menteri investasi, Insyaallah tax holiday masih tetap berjalan," ujar Bahlil, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Bahlil, ide penerapan pajak minimum global sesungguhnya muncul dari negara maju. Alasannya, pemberian insentif pajak sejatinya merupakan strategi negara berkembang untuk menarik investasi asing.

"Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework untuk diterapkan pada 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pajak minimum global dengan tarif 15% nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta atau lebih tinggi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Dengan adanya ketentuan ini, insentif seperti tax holiday menjadi tidak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, BKPM, tax holiday, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya