Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menangani munculnya kendala yang dialami sejumlah wajib pajak dalam penggunaan web e-faktur pada saat ini.

Melalui media sosial X, sejumlah wajib pajak bertanya mengenai munculnya notifikasi eror ETAX-API-00001 saat menggunakan web e-faktur. Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Error ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk/dalam proses perbaikan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala yang sama dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tulis Kring Pajak, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.

“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, implementasi secara nasional atas e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, PKP harus melakukan input data secara manual.

Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, faktur pajak, e-faktur web, Ditjen Pajak, DJP, pajak, ETAX-API-00001

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?